LAWATANEWS – Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima (Bakar) resmi melaporkan Al Imran ke Polres Bima Kota.
BAKAR melaporkan Al Imran atas dugaan fitnah terhadap Walikota Bima H.M. Muhammad Lutfi.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: /K/94/ll/2022/NTB/res,Bima Kota, tertanggal 02 Februari 2022.
Dalam laporannya, Parlan (Ruslan,red) mempersangkakan Al Imran dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Untuk memperkuat laporannya, Parlan mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu salah satunya data palsu Al Imran yang dibawanya ke KPK serta akun Facebooknya.
Lebih lanjut, Parlan mengklaim laporan ini dilayangkan atas inisiatif sendiri. Dia menegaskan membuat laporan tersebut tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan Walikota Bima.
“Jadi kita beri pelajaran juga buat Al Imran yang seorang pengacara. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya dukung. Apalagi sebagai ketua BAKAR yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” katanya.
Parlan sebelumnya memang telah merencanakan melaporkan Al Imran ke polisi.
Lebih lanjut, Parlan juga menjelaskan, Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoax maka juga sertakan pasal 310 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 (3)” tuturnya.
Laporan ini buntut tindakan Al Imran yang melaporkan Walikota Bima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi alat kesehatan. (dk)