LAWATANEWS-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintah Kota bima melaksanakan Nota Kesepakatan bersama dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Kota bima.
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BP2MI dengan Pemerintah Kota bima dilakukan di Jakarta, Dihadiri oleh
Mempan rb RI Bapak cahyo kumolo, Dewan Pengarah Satgas sikat sindikat Bapak komjen pol purn suhardi alius. Kamis, 04/10/2021.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, ini merupakan hari bersejarah dan momentum yang strategis. Sinergi dan kolaborasi untuk menjadikan PMI sebagai VVIP telah disepakati bersama antara BP2MI dan Pemkot Bima.
“Ini hari yang penting karena NTB merupakan penyumbang PMI terbesar. Ini akan menjadi sejarah penting, Kota bima merupakan Kota yang merespon dan inisiatif pertama untuk menangkap peluang ini,” ujarnya.
Benny menambahkan, Pemerintah ingin berharap bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Melalui ini, Benny, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan peluang untuk calon PMI.
“Bisa menangkap peluang kerja yang terbuka luas seperti di Jepang, Jerman, Hongkong, Taiwan. Ini potensi yang sangat bagus dan sangat penting. Jika Pemkot ingin melindungi warganya, bisa menghimbau untuk bekerja di negara penempatan yang baik. Tidak memberikan warganya bekerja di negara yang tidak memberikan perlindungan yang buruk,” gugah Benny.
Walikota Bima HM. LUTFI SE. mengapresiasi Nota Kesepakatan dengan BP2MI. Ia mengatakan, mengatakan ini sebagai bentuk kepedulian nyata kepada PMI di Kota Bima, khususnya pada masa Pandemi.
“Ini akan memberikan sinergi positif untuk kami. Kita sebagai Pemkot dapat mendukung program dari Presiden. Dengan adanya MoU ini saya juga harus mennyatakan perang untuk memerangi sindikat ilegal PMI,” tegasnya.
Aji lutfi tidak boleh ada lagi PMI khususnya dari Kota bima terabaikan. Karena itu, perhatian khusus harus diberikan kepada PMI dan semua harus bertanggung jawab, baik pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah.
Nota Kesepakatan antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Bima meliputi pertama, sinergi dalam pemberantasan indikasi pengiriman PMI ilegal yang berasal dari Kota Bima. Kedua, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon PMI yang berasal dari Kota bima.
Ketiga, fasilitasi dalam melaksanakan pelindungan Calon PMI dan PMI di Kota Bima; Ke empat, bersinergi melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI dan PMI yang berasal dari Kota Bima;
Kelima, sosialisasi peluang PMI di negara tujuan penempatan; dan, koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*(dk)