POLSEK RASBAR BERHASIL MENGGAGALKAN PEREDARAN MIRAS DI WILAYAH KEL DARA

BERITA LAWATA- Polsek Rasanae barat, berhasil menggerebek Pembawa minuman keras (miras) jenis arak, 36 Botol Aqua besar, dan berhasil membawa  Barang Bukti di kel Dara kota bima, (21/07/2021) malam

Aipda Budianto, SH Personil polsek rasanae barat hendak melaksanakan sholat berjamaah di musholah RT. 001 RW. 02 Kel dara. ketika personel Polsek Rasbar melihat dan mencurigai seseorang/pelaku mengangkat botol yang tertutup dengan plastik hitam yang dilakban setelah itu langsung mendatangi dan memeriksa barang apa yang diangkut tersebut dan setelah dilakukan pengecekan teryata pelaku langsung spontan mengakui bahwa dia adalah pengantar miras milik Sdri . Yati warga RT. 01 RW. 01 Kel. Dara Kec. Rasbar Kota Bima dan langsung di bawa ke Polsek Rasanae Barat. ucapannya

Pelaku, pembawa miras jenis arak itu tidak dapat mengelak, ketika petugas menemukan 36 botol arak yang disimpan di dalam plastik hitam siap dijual kepada pembeli. Namun, kesemuanya berhasil disita petugas sebagai bukti

Setelah petugas langsung melakukan pengeledahan. Terdapat sebuah plastik hitam yang di lakban, Disebunyikan Saat diperiksa ternyata berisi miras.

Setelah dibuka ternyata benar. Yang bersangkutan membawa miras jenis arak. Setelah itu Pelaku dan buktinya dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan, Meski sedikit, miras sangat membahayakan. Kami masih dalami dari mana miras tersebut,” imbuhnya.

Pemilik dan penjual miras bakal dijerat pasal 27 Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Minuman Keras (Miras),” dia (lawata1)

188 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *