Kota Bima, Lawatanews-Terkait mobilisasi warga yang dilakukan oleh oknum Sekcam Soromandi untuk menyerang warga Santi, berikut Tuntutan Kami selaku pihak keluarga yang tergabung dalam keluarga besar Kelurahan Santi dan Kelurahan Matakando sebagaimana yang dituturkan oleh Herman Yahya selaku perwakilan dari warga Kelurahan Santi dan Matakando kepada Lawatanews.
Terkait dengan proses hukum dugaan penganiayaan atas diri Abdullah S.Sos selaku Sekcam Soromandi yang dilaporkan oleh Abdullah S.Sos Sekcam Soromandi Kab. Bima di Polres Bima Kota yang diduga dilakukan oleh saudara Wahidin asal Kelurahan Santi, bahwa sesungguhnya kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Bima Kota dan proses semua saksi yang diajukan oleh Abdullah S.Sos semuanya telah diperiksa. Jadi menurut Kami apa yang dilakukan oleh Abdullah S.Sos dan keluarga:
1. telah melakukan pelanggaran dan intimidasi proses hukum dan cara mereka melakukan aksi gerak massa untuk melakukan intimidasi dan mengancam pihak yang diduga pelaku sehingga keluarga pelaku dan masyarakat merasa resah dan ketakutan. Ini merupakan tindakan memfitnah dan memprovokasi masa serta tidak mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
2. Pihak Abdullah S.Sos selaku Sekcam Soromandi sebelumnya telah merencanakan dan memprovokasi serta mendoktrinisasi gerakan aksi dan mobilisasi massa yg melakukan aksi yang menuntut dan mengancam terduga untuk ditahan dan dijebloskan penjara tanpa melalui keputusan penyidikan. Ini merupakan tindakan provokator dan provokasi massa.
3. Pihak media secara lancang memuat dan memberitakan penangkapan dan penahanan terduga pelaku yang diunggah dalam media online. Ini merupakan berita Hoaks tanpa melihat status proses hukum yang ada. Hal ini merupakan bentuk pencemaran nama baik.
4.Kami selaku keluarga serta mewakili masyarakat Kelurahan Santi menyesali atas tindakan sepihak yg dilakukan oleh salah satu oknum ASN yang selaku Sekcam Kec.Soromandi dan megecam Oknum ASN selaku Sekcam Soromandi yang terkesan premanisme yang menurut Kami jauh dari pemikiran Kami terkesan tidak mencerminkan wibawa seorang aparatur negara. Seharusnya beliau harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat setempat dan harus menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini.
5.Dengan demikian, berdasarkan poin 1 s.d 4 di atas, Kami selaku masyarakat Kelurahan Santi melakukan tuntutan
terkait proses hukum dugaan penganiayaan atas diri Abdullah S.Sos yang dilaporkan oleh Abdullah S.Sos Sekcam Soromandi Kab. Bima di Polres Bima Kota yg diduga dilakukan oleh Wahidin asal Kelurahan Santi bahwa sesungguhnya kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Bima Kota dan proses semua saksi yang diajukan oleh Abdullah S.Sos semuanya telah diperiksa.
Kami selaku warga Kelurahan Santi yang berada di Kota Bima Meminta kepada Bupati Bima Hj.Indah Darmayanti (Dae Dinda) agar segera memanggil oknum ASN yang selaku Sekcam Soromandi agar memberikan pembinaan secara kelembagaan karena sikap dan tindakannya telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Bima.(add)