Regulasi Pemerintah Pusat Dan DPRD Menghambat pengelolaan APBD Kota Bima.

Regulasi Pemerintah Pusat Dan DPRD Menghambat pengelolaan APBD Kota Bima.

Oleh Imam Mulya, M.Pd
Ketua Institut Milenial

Kota Bima, Lawatanews- Keterlambatan pembangunan dan realisasi program bukan hanya di kota Bima, ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Jikalau terjadi kritikan dari berbagai elemen itu hal yang lumrah karena masyarakat imajinasi nya pemerintah harus bisa mengakomodir disetiap problem dibawah, dan yang harus kita pahami jikalau pemerintah punya keinginan yang sama hanya saja terkendala Regulasi Pemerintah Pusat sampai kurang efektifnya kinerja DPRD.

Sehebat apapun pemerintah kota Bima merancang Program, pasti dihadapkan dengan persoalan. Masalah utama ialah sistem pengelolaan APBD sudah diperlambat dengan jadwal waktu penyusunan perencanaan APBD itu sendiri.

Seperti kita ketahui bahwa hampir 60-70 bahkan 80persen dana APBD adalah diperoleh dari kucuran dana APBN. Kepastian dana APBN secara formal berdasarkan UU-APBN barulah bisa diperolehnya sekitar bulan November atau Desember. Berarti daerah baru bisa mulai efektif menyusun perencanaannya mulai Januari.

Januari berarti sudah memasuki tahun anggaran yang baru baik bagi APBN maupun APBD. Umumnya daerah butuh penyusunan sampai dengan pengesahan oleh DPRD-nya sekitar 3-4 bulan artinya baru efektif bisa dilaksanakan APBD bulan April. Sudah disahkan lalu sekitar bulan Juni direvisi lagi ke DPRD, lalu yang menjadi pertanyaan kapan daerah bisa melaksanakan APBD.

Oleh karena itu, tidak adil apabila tahun anggaran APBD disamakan dengan masa laku tahun anggaran APBN. Seyogianya, APBD mulai 1 April bukan 1 Januari. Ini menunjukkan arogansi pemerintah pusat dan tidak seriusnya DPRD terhadap pemerintah daerah. Apalagi ditambah bencana Virus Covid-19 sehingga semua anggaran bantuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dsb di OPD dipangkas untuk menanggulangi persoalan Covid-19. Dan pemotongan berlaku sama untuk Desa/Kelurahan yang digadang-gandang sebagai magnet pembangunan Daerah.

319 views


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *