Kota Bima, Lawatanews- Hasil laporan Perkara pelecehan Bendera Merah Putih yg laporkan oleh H.Muhammad Lutfi, S.E., melalui kuasa hukumnya Mochammad Casman S, S.H., yang dilakukan oleh Demonstran Forum Peduli Transparansi Kota Bima, pada tanggal, 18 Juni 2020 sekitar Jam.11.30 WITA di rumah kediaman H.Muhammad Lutfi, SE yg juga walikota Bima di RT.01 RW 01 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima telah mencapai Tahapan Penetapan Tersangka pada tanggal, 21 Juli 2020.
Penetapan Tersangka ini adalah hasil kerja maksimal dari penyidik polres kota Bima yg mana setelah penetapan 1 orang Tersangka ini akan ada pengembangan Penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada Dugaan Tersangka penganiayaan dan Pengrusakan Mobil pada tahapan penyidikan berikutnya apalagi ada dugaan keterlibatan Penanggungjawab atau perangkat Demo pada saat terjadi nya Insiden.
Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja yg sangat serius dari Para Penyidik Polres Kota Bima, apalagi ini menyangkut kehormatan bendera kebanggaan seluruh warga negara Republik Indonesia.
Insya Allah Besok tanggal, 24 Juli 2020 sudah dipanggil sebagai Tersangka sekaligus akan ada Penahanan;
Pasal yg di kenakan:
Pasal 66 Undang undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara RI.
Dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara atau Denda paling banyak 500.000.000.
Surat Laporan Nomor: LP/K/165/VII/2020/NTB/ResBima Kota.
Surat penetapan Tersangka Nomor: S.Twp/96/VII/2020/Reskrim.
Identitas Tersangka
Nama: Usman Alias Boman
Umur: 41 Tahun
Jenis Kelamin: Laki Laki
Kebangsaan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: wiraswasta
pendidikan: SMA
Alamat: jalan ir.soetami RT.02 RW 001 Kel.Rabadomou Barat.Kec.Raba Kota Bima.